Warga Desak Pemkab Karo Bongkar Tower PT. Telkomsel Setahun Berdiri Tanpa Izin

 Warga Desak Pemkab Karo Bongkar Tower PT. Telkomsel Setahun Berdiri Tanpa Izin



Tower Base Transmision Stasion (BTS) milik PT Telkomsel di Stasion Terminal Agribisnis (STA) Dinas Pertanian Kabupaten Karo ditemukan sudah berdiri sekitar satu tahun lebih tanpa memiliki IMB dan legalitas lainnya. Andalas/robert tarigan

Kabanjahe-andalas Menara telekomunikasi milik Telkomsel berpotensi dibongkar paksa karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), apalagi didirikan di atas lahan Pemerintah Kabupaten Karo tanpa setahu dinas terkait menyusul adanya warga yang merasa resah dengan keberadaan menara tersebut. Anehnya lagi, menara tower itu sudah berdiri satu tahun lebih.

Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Mengetahui Bakat Anda 

Keresahan warga Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo sangat beralasan. Pasalnya, begitu terungkap tower Base Transmision Stasion (BTS) milik PT Telkomsel berdiri tanpa IMB dan legalitas lainnya di lokasi Stasion Terminal Agribisnis (STA) Dinas Pertanian Kabupaten Karo, mereka semakin khawatir tower itu memiliki dampak buruk bagi kesehatan.

Kunjungi: Kalau Ingin Berkonsultasi Renovasi Rumah 

Kepada andalas, dia menjelaskan, takut terhadap berbagai kemungkinan yang bisa terjadi, seperti dampak radiasi, tumbangnya tower, hingga keresahan orang tua terhadap anak-anak sering bermain di bawah tower. Awalnya kami beranggapan, tower itu milik Pemkab Karo karena dibangun di atas lahan Stasion Terminal Agribisnis (STA) Dinas Pertanian Kabupaten Karo.

Kunjungi: Link Ini Kalau  Ingin Beli Rumah Modern Minimalis 

Sebelumnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH menegaskan perbuatan pihak Telkomsel sudah jelas merugikan Pemerintah Kabupaten Karo, sisi PAD dan sisi keamanan bagi masyarakat sekitar. "Ini harus ditindak tegas, dan kedepan pelajaran bagi instansi terkait agar memperketat pengawasan pendirian bangunan/tower tanpa memiliki IMB dan legalitas lainnya," kata Bupati.

Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Meningkat SDM Kalian 

Pihak Telkomsel harus bertanggungjawab, sebab jelas dan nyata dipintu masuk ke STA ada plank dengan tulisan mudah dilihat dan dibaca "Tanah dan bangunan ini milik Pemkab Karo. Bukan milik penjaga malam. “Yang menjadi pertanyaan, kenapa perusahaan sekelas PT Telkomsel begitu yakin membuat perjanjian ilegal hanya dengan secarik kertas dengan penjaga malam, diduga juga arus listrik BTS menyambung (mencuri-red) ke kabel jaringan listrik STA, ini sudah kategori tindak pidana,” kata Bupati.

Peraturan Bersama Menteri Acuan Pendirian BTS

Terpisah, John L Situmorang SH dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, ketika dimintai andalas pendapatnya, menerangkan, sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009, Nomor: 07/Prt/M/2009, Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi menjadi acuan pendirian tower.

Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Konsultasi Tower BTS 

Di Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara harus melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis, diantaranya status kepemilikan tanah dan bangunan, rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara, dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset, ujarnya menjelaskan sembari menekankan, Pemkab Karo harus bertindak tegas. (RTA).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Kerja SEO?

Pengertian Persiapan Situs Dalam Konstruksi Bangunan

Mengenal Fasad