Tower BTS di Metro Selatan Tak Berizin, Pemkot Setop Proses Pembangunan
Tower BTS di Metro Selatan Tak Berizin, Pemkot Setop Proses Pembangunan
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui tim gabungan yang terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pembangunan tower yang diduga belum berizin di Kecamatan Metro Selatan, Senin (10/10/2022).
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Mengetahui Bakat Anda
Bangunan menara telekomunikasi setinggi 50 meter yang telah berdiri tegak di wilayah Margodadi tersebut disebut belum mengantongi izin. Hal itu disampaikan Kasi Penataan Ruang DPUTR Kota Metro, Ari Aryadi.
Kunjungi: Kalau Ingin Berkonsultasi Renovasi Rumah
Ari menjelaskan bahwa menara telekomunikasi yang telah dibangun tersebut diduga milik PT XL Axiata. DPUTR menyarankan agar pemilik bangunan segera menyelesaikan proses perizinan
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Beli Rumah Modern Minimalis
Dirinya menyebutkan bahwa persoalan sanksi atas tidak adanya izin pembangunan merupakan kewenangan dari Satpol-PP Kota Metro.
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Meningkat SDM Kalian
"Tapi masalah sanksi apa yang akan diberikan itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan dari Satpol PP sebagai satuan penegakan Perda,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar