Berapa Masa Berlaku SLF?

 Berapa Masa Berlaku SLF?



SLF diterbitkan dengan masa berlaku hingga lima tahun untuk bangunan umum dan sepuluh tahun untuk bangunan rumah tinggal. Jika masa berlaku SLF habis, harus mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan laporan hasil kajian bangunan yang dibuat pengkaji dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Mengetahui Bakat Anda 

Selain itu, ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dibawa saat mengajukan perpajangan, antara lain, Formulir permohonan, SIPPT, Sertifikat Tanah, Data Perusahaan, AMDAL atau UKL/UPL PBB, IMB lama, SLF lama, Kajian Teknis Bangunan (Arsitektur, Struktur, instalasi mekanikal dan elektrikal), As built drawing rekomendasi Instansi menyediakan tentang perlengkapan bangunan. Konsultan pengurusan perizinan. SLF Depok dapat membantu untuk proses

Kunjungi: Kalau Ingin Berkonsultasi Renovasi Rumah 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Kerja SEO?

Pengertian Persiapan Situs Dalam Konstruksi Bangunan

Mengenal Fasad