Tata Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah
Tata Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah
1. Memeriksa Status Kepemilikan Tanah
Langkah pertama yang harus kamu lakukan setelah menemukan rumah yang ingin kamu beli adalah menghubungi penjual dan memeriksa status kepemilikan tanahnya. Untuk sertifikatnya, kamu dianjurkan untuk memilih tanah yang sudah punya sertifikat SHM. SHM atau Sertifikat Hak Milik sendiri merupakan sertifikat kepemilikan tanah yang statusnya paling tinggi dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Mengetahui Bakat Anda
2. Memilih PPAT & Memeriksa PBB dan Bukti Sertifikat Lainnya
Langkah kedua setelah melakukan pemeriksaan kepemilikan sertifikat tanah adalah memeriksa status pajak dari tanah yang bersangkutan. Pemeriksaan sertifikat (lama), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta identitas penjual & pembeli juga merupakan langkah awal yang dilakukan oleh PPAT sebelum mulai menerbitkan AJB.
Kunjungi: Kalau Ingin Berkonsultasi Renovasi Rumah
3. Pernyataan Persetujuan dari Keluarga Pihak Penjual
Bagi pihak penjual yang statusnya sudah menikah, harus ada surat persetujuan khusus dari pasangan karena harta kekayaan suami & istri akan dianggap sebagai 1 kesatuan, termasuk juga hak atas tanah dan bangunan.
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Beli Rumah Modern Minimalis
4. Prosedur Penandatanganan
Prosedur pengurusan Akta Jual Beli Rumah selanjutnya adalah proses penandatanganan AJB yang dilakukan di hadapan PPAT. Selain itu, harus ada juga 2 saksi yang turut menandatangani AJB tersebut. Ke-2 saksi tersebut bisa berasal dari pejabat desa setempat seperti ketua RT/RW/lurah/camat atau bisa juga dari petugas/karyawan yang ada dalam kantor PPAT tersebut.
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Meningkat SDM Kalian
5. Biaya Mengurus Akta Jual Beli Rumah
Hal lain yang harus kamu ketahui seputar AJB Rumah adalah biayanya, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961. Biaya jasa PPAT dalam hal pembuatan AJB adalah 0,5% dari total transaksi. Jadi, jika transaksi tersebut bernilai Rp 1.000.000.000 (1 milyar rupiah), maka biaya jasa PPAT nya adalah Rp 1.000.000.000 x 0.5% = Rp 5.000.000.
Komentar
Posting Komentar