Peraturan Khusus Syarat Pembangunan Tower Telekomunikasi

Peraturan Khusus Syarat Pembangunan Tower Telekomunikasi



Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:

Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Mengetahui Bakat Anda 

1.  Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang.

Kunjungi: Kalau Ingin Berkonsultasi Renovasi Rumah 

2.    Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:

a. Penyelenggaratelekomunikasi;

b. Penyedia menara; dan/atau

c. Kontraktor Menara.

Kunjungi: Link Ini Kalau  Ingin Beli Rumah Modern Minimalis 

3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang. Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Meningkat SDM Kalian 

4.   Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara,

Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Konsultasi SLF

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skill Yang Harus di Miliki Seorang UI/UX Designer

Pengertian dan Fungsi Manajemen Konstruksi

Apa Itu Arsitektur Modern Abad Pertengahan?