Peraturan Khusus Syarat Pembangunan Tower Telekomunikasi
Peraturan Khusus Syarat Pembangunan Tower Telekomunikasi
Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Mengetahui Bakat Anda
1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang.
Kunjungi: Kalau Ingin Berkonsultasi Renovasi Rumah
2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggaratelekomunikasi;
b. Penyedia menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Beli Rumah Modern Minimalis
3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang. Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Meningkat SDM Kalian
4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara,
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Konsultasi SLF
Komentar
Posting Komentar