Pengertian Akta Jual Beli Rumah
Pengertian Akta Jual Beli Rumah
AJB rumah ini merupakan suatu bukti yang membuktikan adanya transaksi jual-beli rumah secara sah oleh kedua belah pihak (penjual & pembeli). Perlu diingat ya, kamu tidak bisa membuat AJB ini sendiri. Melainkan, harus menggunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Proses penandatanganan AJB ini sendiri juga harus disaksikan oleh PPAT.
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Mengetahui Bakat Anda
Selain sebagai syarat pembuatan & peralihan nama sertifikat. AJB ini juga menjadi pedoman bagi masing-masing pihak untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai kesepakatan yang tertulis dalam AJB.
Kunjungi: Kalau Ingin Berkonsultasi Renovasi Rumah
Dasar Hukum Akta Jual Beli Rumah
Pembuatan AJB ini telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pasal 37, disebutkan bahwa AJB merupakan bukti yang sah atas peralihan hak atas tanah dan bangunan yang jadi objek transaksi.
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Beli Rumah Modern Minimalis
Pelaksanaan penandatanganan AJB sendiri juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa AJB ini harus ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli di hadapan PPAT yang berwenang.

Komentar
Posting Komentar