MENGENAL SETIFIKAT LAIK FUNGSI
MENGENAL SETIFIKAT LAIK FUNGSI
Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disebut SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus misalnya Gedung Pertahanan Negara diterbitkan oleh pemerintah pusat) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
Sertifikat Laik Fungsi sendiri diterbitkan dalam masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum. Sedangkan untuk bangunan rumah tinggal, SLF memiliki masa berlaku selama 20 tahun. Dengan memiliki SLF bangunan gedung, maka Anda tidak lagi khawatir dalam memanfaatkan bangunan tersebut. Mengapa demikian?
Karena terbitnya SLF bangunan gedung ditujukan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung sehingga aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya.
Seperti kita ketahui bersama, seiring berjalannya waktu, pastinya akan muncul masalah-masalah pada bangunan gedung yang kita tempati. Misalnya seperti rapuhnya dinding, tidak berjalannya fungsi sistem pemadam kebakaran maupun penangkal petir, maupun kendala umum lainnya yang sering terjadi.
Kunjungi: Kalau Ingin Berkonsultasi Renovasi Rumah
Jika hal ini dibiarkan dan tidak diatasi dengan tepat, bangunan gedung yang dulunya aman digunakan akan menjadi sumber bahaya bagi masyarakat di sekitarnya. Imbasnya, banyak bangunan-bangunan yang roboh/runtuh sebelum waktunya. Hal ini menjadi contoh mengapa Sertifikat Laik Fungsi sangat penting untuk dimiliki baik oleh pengembang, pemilik, maupun pengguna bangunan gedung.
Apakah mengurus Sertifikat Laik Fungsi dikhususkan untuk bangunan lama saja? Tentu tidak. Bagi Anda yang menempati maupun mendirikan bangunan baru, memiliki SLF bangunan gedung menjadi keharusan.
Lantas, bangunan gedung dengan kriteria apa yang diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi?
Jika merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Lebih lanjut lagi beberapa kementerian sebagai pembina bangunan tertentu telah menerbitkan aturan hukum dalam bentuk PERMEN (Peraturan Menteri) yang menjadikan SLF sebagai prasyarat pemanfaatan atau operasionalisasi untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, maupun kegiatan khusus lainnya.
A. Manfaat SLF Bangunan Gedung
Menempati dan menggunakan bangunan gedung yang telah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi tentu banyak manfaatnya. Dengan bukti sertifikat ini, dapat dipastikan bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan telah terjamin keandalannya.
Adapun yang dimaksud terjamin keandalan di sini berarti bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti memiliki struktur bangunan yang kuat, memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar, memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik, memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar.
Komentar
Posting Komentar