Cara Beli Rumah Dengan Cash Bertahap
Cara Beli Rumah Dengan Cash Bertahap
Cari Info dan Survei Lokasi Properti
Ketika Anda ditawari oleh agent sales untuk membeli properti dengan potongan harga murah, sebaiknya jangan langsung tergiur.
Pastikan dulu produk yang ditawarkan memang ada, lalu perhatikan track record developer hingga legalitas proyeknya. Tentu saja ini sangat penting, untuk menghindari modus penipuan properti yang sering terjadi saat ini.
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Mengetahui Bakat Anda
Surat Pemesanan Rumah
Jika Anda sudah yakin untuk membelinya, pihak pengembang akan menjabarkan total biaya, cara pembayaran, dan waktu pembayaran. Di fase ini, sebaiknya ceritakan mengenai kondisi finansial Anda.
Kemudian, tanyakan bagaimana jika pembayaran macet di tengah jalan beserta konsekuensinya.Pembayaran Booking dan Uang Muka
Kunjungi: Kalau Ingin Berkonsultasi Renovasi Rumah
Untuk poin ketiga ini, Anda harus tahu besaran uang muka yang wajib dibayarkan sesuai tanggal yang telah disepakati.
Misalnya, Anda membeli rumah dijual di Malang seharga Rp600 juta dengan yang muka 30% dari harga hunian. Maka, biaya uang muka yang harus dibayarkan adalah Rp 180 Juta.
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Beli Rumah Modern Minimalis
Setor Tunai Bertahap
Jika sudah membayar biaya booking dan uang muka, selanjutnya bayar sisa cicilan rumah tersebut sesuai tenor yang telah ditetapkan.
Ada banyak pilihan cicilan cash bertahap, mulai dari cash bertahap 60 kali maupun 120 kali, tergantung dari kesepakatan bersama.
Pelunasan dan Tanda Tangan AJB
Proses penandatanganan Akta Jual Beli atau AJB sendiri dilakukan di hari yang sama saat pelunasan. Biasanya pihak developer akan menghubungi pembeli untuk datang ke kantor notaris, yang tentunya sudah ditunjuk sebelumnya.
Kunjungi: Link Ini Kalau Ingin Meningkat SDM Kalian
Proses SHM dan Balik Nama
Langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan setelah proses AJB, ialah mengurus peralihan AJB ke SHM.
Untuk proses ini, Anda bisa mengajukannya secara pribadi ke Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan biaya sekitar Rp780 ribu. Durasi pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM secara mandiri memakan waktu sekitar 1–2 bulan.
Komentar
Posting Komentar